kontak kami
Banner Image

Persyaratan tata Bangunan Gedung

Filter

Persyaratan tata Bangunan Gedung

Berdasarkan Permen PU No. 29/PRT/M/2006, Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun sosial dan budaya.Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memilikikompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya.

image

Ruang Lingkup

  • Persyaratan Peruntukan
  • Persyaratan Intensitas
  • Identifikasi dokumen yang belum lengkap
  • Pemeriksaan Penampilan Bangunan

Fungsi bangunan gedung diusulkan oleh calon pemilik bangunan gedung dalam bentuk rencana teknis bangunan gedung dan tidak boleh bertentangan dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Teknis Ruang Kota. Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus

Mengapa Analisis Awal Penting?
Kesalahan dalam menentukan kebutuhan perizinan atau ketidaksiapan dokumen dapat menyebabkan proses pengajuan menjadi lebih panjang dan memerlukan perbaikan berulang.
Kenali kebutuhan perizinan bangunan Anda
Kami membantu melakukan pemeriksaan awal dan menyusun kebutuhan dokumen serta tahapan pengurusan PBG dan SLF secara sistematis sesuai kondisi bangunan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Apa saja yang termasuk dalam layanan ini?
Layanan ini mencakup pemeriksaan awal dokumen, penyusunan kebutuhan dokumen, serta panduan tahapan pengurusan PBG dan SLF sesuai ketentuan yang berlaku.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan ini?
Waktu yang dibutuhkan bervariasi tergantung pada kompleksitas dokumen dan tahapan pengurusan PBG dan SLF. Kami akan memberikan estimasi waktu setelah melakukan analisis awal.